Salah satu indikasi good local governance atau pemerintahan yang baik adalah optimalnya partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mendukung partisipasi masyarakat tersebut maka perlu adanya transparasi penyelenggaraan pemerintahan. Transparasi penyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan pada momentum Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Kepala Daerah kepada DPRD yang dilakukan setiap tahun. Dalam LPPD dan atau LKPJ tersebut dapat diketahui capaian kinerja pemerintah daerah di setiap urusan/bidang pemerintahan. Masyarakat juga dapat melihat kemana saja atau untuk apa saja uang mereka yang masuk sebagai pendapatan daerah. Dengan demikian Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah wajib menyebarluaskan LPPD dan LKPJ kepada masyarakat luas sebagai informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 (PP No.3/2007) tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggunggjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah kepada Masyarakat menyebutkan bahwa “Informasi Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah informasi penyelenggaran pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah” (pasal 1). Pada Bab IV pasal 27 peraturan tersebut disebutkan secara tegas sebagai berikut :
- Kepala daerah wajib memberikan informasi LPPD melalui media cetak dan/atau media elektronik
- Informasi LPPD kepada masyarakat disampaikan bersaman dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah
- Muatan informasi LPPD merupakan ringkasan LPPD
- Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas informasi LPPD sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan
Dalam rangka penyampaian informasi penyelenggaran pemerintahan daerah maka pemerintah daerah wajib menyediakan sistem informasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas. Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah menyebutkan bahwa “Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) di daerahnya masing–masing”. Penyelenggaraan SIKD yang dimaksud dapat melalui sistus resmi pemerintah daerah.
LPPD maupun LKPJ disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sampai tanggal 23 April 2007 Pemerintah Kota Semarang belum menginformasikan LPPD maupun LKPJ Tahun Anggaran 2006 kepada masyarakat luas seiring penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat. Tidak ada satupun situs resmi Pemerintah Kota Semarang yang disediakan untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Begitu pula media cetak daerah, tidak ada satupun yang memuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, maka PATTIRO menganggap Pemerintah Kota Semarang telah melanggar atau tidak taat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 dan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007. PATTIRO juga menobatkan Pemerintah Kota Semarang tidak dapat memenuhi hak mayarakat untuk medapatkan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
PATTIRO berharap Pemerintah Kota Semarang segera menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sesuai peraturan yang berlaku dan segera memuat LPPD maupun LKPJ dalam SIKD tersebut.
